Penabrakan Pejalan Kaki Di Trotoar Oleh Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia Bernama Aftriani Susanti.
Penabrakan Pejalan Kaki Di Trotoar Oleh Pengemudi Mobil Daihatsu Xenia Bernama Aftriani Susanti.. Selain Avanza, Low MPV 7-seater yang juga mampu menarik minat masyarakat Indonesia adalah Daihatsu Xenia. Sebagai kendaraan keluarga yang masuk dalam kategori Entry Level, generasi kedua Xenia diluncurkan di Tanah Air pada tahun 2012.Untuk diketahui, generasi keduanya yang memiliki sebutan All New Xenia terus dijajakan hingga 2015 sebelum digantikan dengan model sesudahnya yang diberinama Great New Xenia.Memiliki tingkat durabilitas tinggi, mudahnya dalam perawatan serta ketersediaan spare part.
Enda 15.07.2022 Baca Lebih.
Review Daihatsu Grand New Xenia 1.3 R MT 2021|| Parking Sensor Camera || Retractable Outer Mirror - penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi mobil daihatsu xenia bernama aftriani susanti.
Selain Avanza, Low MPV 7-seater yang juga mampu menarik minat masyarakat Indonesia adalah Daihatsu Xenia. Sebagai kendaraan keluarga yang masuk dalam kategori Entry Level, generasi kedua Xenia diluncurkan di Tanah Air pada tahun 2012.Untuk diketahui, generasi keduanya yang memiliki sebutan All New Xenia terus dijajakan hingga 2015 sebelum digantikan dengan model sesudahnya yang diberinama Great New Xenia.Memiliki tingkat durabilitas tinggi, mudahnya dalam perawatan serta ketersediaan spare part.
Enda 15.07.2022 Baca Lebih.
Saksi: Xenia Afriyani Bukan Tabrak 9 Pejalan Kaki, Tapi 13 Orang
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menyatakan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai Afriyani tiba-tiba menabrak rekannya yang saat itu baru pulang dari berolahraga di seputaran Monas. Menurutnya total ada 13 pejalan kaki yang ditabrak oleh Afriyani di kawasan Tugu Tani. Saya melihat Afriyani duduk di bangku sopir," ujar saksi peristiwa tersebut, Zulhendri Ali, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2012).Zulhendri menyatakan pada saat kejadian, ia melihat mobil Afriyani tidak langsung berhenti setelah menabrak belasan pejalan kaki.
Mobil berwarna hitam tersebut baru berhenti setelah menabrak halte dan pembatas jalan di sekitar Tugu Tani. "Posisi mobil miring, salah satu bannya di atas hydran air," jelasnya.Sementara itu dua saksi lain yang juga dihadirkan yaitu Furqon dan Abdul Rohim mengaku tidak melihat secara jelas kejadian tersebut. Keduanya yang bekerja sebagai satpam di Ditjen Pajak tersebut menyatakan pada saat kejadian hanya mendengar suara benturan yang cukup keras dari arah jalanan.
Setelah itu saya berlari menuju pospol yang berjarak 75 meter dari pos saya," terang Furqon.Ditemui terpisah usai persidangan, kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur, menyatakan kliennya sama sekali tidak menolak kesaksian tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (30/5/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.Sebelumnya, Afriyani, sopir maut yang menabrak 9 pejalan kaki hingga tewas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, mengajukan keberatan karena dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Oleh karenanya dapat dikesampingkan termasuk pasal-pasal pendukungnya," ujar Syafrudin, kuasa hukum Afriyani.
Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Indonesia bahkan belum dapat di bilang sepenuhnya merdeka karena bangsa ini masih terbelenggu oleh ketidakadilan pemerintahannya sendiri.
Bandingkan nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Kemudian kasus lainnya adalah penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti.
Setelah diselidiki, penyebab penabrakan tersebut diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam pengaruh alkohol dan sabu-sabu. Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal kesalahannya berlipat ganda, yaitu membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi sabu-sabu, dan mengemudi dalam pengaruh alkohol. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah.
Kasus Sandal Jepit
Academia.edu uses cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience. By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies.
To learn more, view our Privacy Policy. ×.
Kasus Xenia Maut, MA Tetap Hukum Afriyani 15 Tahun Penjara
Adapun, kasasi ini diputus pada 25 Maret 2013 lalu dengan suara bulat. Tidak ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim kasasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 lalu menyatakan, Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kemudian, putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Afriyani. Afriyani yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia menabrak sejumlah pejalan kaki di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012.
Selain dihukum untuk kasus kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki tersebut, sang Sopir Xenia maut juga dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 4 tahun penjara. Ia divonis majelis hakim karena terbukti mengonsumsi narkoba golongan I sebelum kecelakaan terjadi.
Contoh Kasus Ketidakadilan
My name is Sarah Dewi— Graduated from Gunadarma University, Majoring in Psychology. Still trying hard to be a useful human being. a Chocolate addict, In search of sleep, sanity, and the Shire.
This blog contains assignments from campus and other stuff that might be useful for your homework ;). I hope you find what you need on this blog... Have a nice day and God Bless!
( Makalah 3 ) Ketidakadilan Perilaku Hukum di Indonesia
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.Hukum juga merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kemudian kasus lainnya adalah penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti.
Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal kesalahannya berlipat ganda, yaitu membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi narkoba. 1. perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk.